1. Tinjauan
kontrak di industri kontraktor
Kontraktor atau
perjanjian kerjasama adalah bentuk kesepkatan dalam pihak atau lebih untuk
saling mengikat melakukan kerjasama (dibidang perdagangan, kegiatan usaha atau
bisnis, pengadaan barang, pengadaan jasa, dsb) dan mempunyai hukum.
Kontrak
di industri kontruksi meliputi kontrak jasa kontruksi (jasa membangun
2.1 Pembentukan
kontrak
·
Pengguna barang/jasa
Menawarkan pekerjaan
tertentu kepada calon penyedia jasa (pengadaan barang atau jasa) disertai
dokumen pengadaan.
·
Penyedia barang jasa
Mempelajari tawaran
dari pengguna jasa.
·
Bila pengguna barang/jasa dan penyedia
setuju maka akan terjadi kontrak.
2.2 Pembentukan
kontrak (pengadaan dana)
·
Pengguna dana
Mengajukan dana sebesar
yang diinginkan kepada penyedia dana(lembaga keuangan bank atau lembaga
keuangan non-bank)
·
Penyedia dana
Mempelajari permintaan
tersebut dan mengajukan sejmlah persyaratan berkaitan dengan peminjaman dana
termasuk mekanisme pembayaran kembali pinjaman hutan tersebut diatas kepada
peminjam atau pengguna jasa.
·
Bila pengguna dana dan penyedia dana
sepakat maka akan terbentuk kontrak.
2.3 Skema
pembentukan kontrak
3. Azas dan sahnya kontrak
Beberapa
azas hukum kontrak :
·
Kebebasan berkontrak
·
Kosensualisme
·
Tidak boleh main hakim sendiri
Dalam
suatu kontrak perjanjian sekurang-kurangnya mengandung hal :
·
Adanya hubungan hukum
·
Berkaitan dengan kekayaan dan harta
benda
4. Kontrak dan tahapan investasi
Kontrak
dibuat secara terpisah sesuai tahapan dalam investasi :
·
Kontrak untuk jasa perencanaan
bangunan/kontruksi
·
Kontrak untuk jasa pelaksanaan
bangunan/kontruksi
·
Kontrak untuk jasa pengawasan
pelaksanaan bangunan/kontruksi
·
Kontrak untuk jasa pengoperasian
bangunan/kontruksi
·
Kontrak untuk jasa pemeliharaan
bangunan/kontruksi
· Kontruksi kontrak-kontrak diatas,
misalnya kontrak manajemen kontruksi, kontrak BOT(built-operate-transfer), dst.
5. Jenis-jenis
kontrak
5.1 Jenis
kontrak berdasarkan cara pembayaran
a. Kontrak
Lum Sum
b. Kontrak
Harga Satuan
c. Kontrak
Gabungan Lum Sum dan Harga Satuan
d. Kontrak
Persentase
e. Kontrak
Terima Jadi (Turn Key)
5.2 Jenis kontrak berdasarkan pembebanna tahun anggaran
5.2 Jenis kontrak berdasarkan pembebanna tahun anggaran
a. Kontrak
Tunggal
b. Kontrak
Tahun Jamak
5.3 Jenis kontrak berdasarkan sumber pendanaan
5.3 Jenis kontrak berdasarkan sumber pendanaan
a. Kontrak
Pengadaan Tunggal
b. Kontrak
Pengadaan Bersama
5.4 Kontrak
berdasarkan jenis pekerjaan
a. Kontrak
Pengadaan Pekerjaan Tunggal
b. Kontrak
Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi
6. Cara
pembayaran
a. Pembayaran
uang muka
7. Jenis
kontrak yang terlibat dalam lingkup tugasnya
a. Kontrak
Tradisional
b. General
Contractor
c. Contruction
Manager
8. Kemitraan/kontrak
pemerintah, swasta, dan masyarakat.