Senin, 30 April 2018

SISTEM ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN PROYEK (KONTRAK KONTRUKSI)



  1. Tinjauan kontrak di industri kontraktor
Kontraktor atau perjanjian kerjasama adalah bentuk kesepkatan dalam pihak atau lebih untuk saling mengikat melakukan kerjasama (dibidang perdagangan, kegiatan usaha atau bisnis, pengadaan barang, pengadaan jasa, dsb) dan mempunyai hukum.
Kontrak di industri kontruksi meliputi kontrak jasa kontruksi (jasa membangun

  2.1 Pembentukan kontrak
·         Pengguna barang/jasa
Menawarkan pekerjaan tertentu kepada calon penyedia jasa (pengadaan barang atau jasa) disertai dokumen pengadaan.
·         Penyedia barang jasa
Mempelajari tawaran dari pengguna jasa.
·         Bila pengguna barang/jasa dan penyedia setuju maka akan terjadi kontrak.

  2.2  Pembentukan kontrak (pengadaan dana)
·         Pengguna dana
Mengajukan dana sebesar yang diinginkan kepada penyedia dana(lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank)
·         Penyedia dana
Mempelajari permintaan tersebut dan mengajukan sejmlah persyaratan berkaitan dengan peminjaman dana termasuk mekanisme pembayaran kembali pinjaman hutan tersebut diatas kepada peminjam atau pengguna jasa.
·         Bila pengguna dana dan penyedia dana sepakat maka akan terbentuk kontrak.

  2.3  Skema pembentukan kontrak

  3.  Azas dan sahnya kontrak
Beberapa azas hukum kontrak :
·         Kebebasan berkontrak
·         Kosensualisme
·         Tidak boleh main hakim sendiri
Dalam suatu kontrak perjanjian sekurang-kurangnya mengandung hal :
·         Adanya hubungan hukum
·         Berkaitan dengan kekayaan dan harta benda

  4.  Kontrak dan tahapan investasi
Kontrak dibuat secara terpisah sesuai tahapan dalam investasi :
·         Kontrak untuk jasa perencanaan bangunan/kontruksi
·         Kontrak untuk jasa pelaksanaan bangunan/kontruksi
·         Kontrak untuk jasa pengawasan pelaksanaan bangunan/kontruksi
·         Kontrak untuk jasa pengoperasian bangunan/kontruksi
·         Kontrak untuk jasa pemeliharaan bangunan/kontruksi
·  Kontruksi kontrak-kontrak diatas, misalnya kontrak manajemen kontruksi, kontrak BOT(built-operate-transfer), dst. 
  5.  Jenis-jenis kontrak
  5.1  Jenis kontrak berdasarkan cara pembayaran
       a.  Kontrak Lum Sum
       b. Kontrak Harga Satuan
       c. Kontrak Gabungan Lum Sum dan Harga Satuan
       d. Kontrak Persentase
       e. Kontrak Terima Jadi (Turn Key)

  5.2  Jenis kontrak berdasarkan pembebanna tahun anggaran
       a. Kontrak Tunggal
       b. Kontrak Tahun Jamak

  5.3  Jenis kontrak berdasarkan sumber pendanaan
       a. Kontrak Pengadaan Tunggal
       b. Kontrak Pengadaan Bersama
  5.4  Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan
       a. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
       b. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi 
  6.   Cara pembayaran
       a. Pembayaran uang muka 
  7.      Jenis kontrak yang terlibat dalam lingkup tugasnya
        a.  Kontrak Tradisional
        b. General Contractor
        c. Contruction Manager 
  8.      Kemitraan/kontrak pemerintah, swasta, dan masyarakat.