Kamis, 05 Juli 2018

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)





Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)



Unsur Terkait dalam Proyek Kontruksi



Karakteristik Kegiatan Proyek Konstruksi
  • Melibatkan banyak tenaga kerja kasar berpendidikan relatif rendah (Non Skill)
  • Memiliki masa kerja terbatas
  • Memiliki intensitas kerja yang tinggi
  • Bersifat multi disiplin dan multi crafts
  • Menggunakan peralatan kerja beragam (jenis, teknologi, kapasitas dan kondisinya)
Permasalaham

  • Belum ada kepedulian dlm penerapan K3 di proyek konstruksi bangunan baik dr pihak manajemen & tenaga kerja
  • Belum ada acuan peraturan atau pedoman utk penetapan anggaran biaya K3 di konstruksi bangunan.
  • Korban kecelakaan dibid.konst.bang. Pd umumnya adalah tenaga kerja harian lepas.
  • Pelaksanaan Program Jamsostek blm dpt mendukung upaya pencegahaan kec.kerja dibid.konst.bangunan.

Mendeskripsikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
A. Definisi K3
  • Filosofi
         Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan
    tenaga kerja dan manusia pada
    umumnya, baik jasmani maupun rohani
    hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;
  •  Keilmuan
    Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, dll
B. Tujuan

  • Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja
  • Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
  • Menjamin proses produksi berjalan lancar
C. Faktor-Faktor Ancaman Resiko Kecelakaan Kerja


  • Kecelakaan
    Adalah akibat dari rangkaian sebab-akibat (Domino Effects)

  • Kecelakaan kerjaKejadian yang tidak diduga sebelumnya yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap suatu proses pekerjaan yang telah direncanakan.
  • Kebakaran
    Adalah terjadinya api pada waktu dan tempat yang tidak diinginkan.
C. Klasifikasi Kecelakaan
  • Insiden tanpa kerusakan tidak ada yang cidera
  • Insiden diikuti kerusakan tidak ada yang cidera
  • Kecelakaan berakibat luka ringan
  • Kecelakaan berakibat luka berat
  • Kecelakaan Berakibat Cacat tetap
  • Kecelakaan berakibat Kematian

Hazard
Bahaya
Danger
Peluang bahaya sudah tampak
Risk
Prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya
Insident
Munculnya kejadian yang bahaya
Accident
Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian





C. Logika Terjadinya Kecelakaan
Setiap kejadian kecelakaan, ada hubungan mata rantai sebab-akibat (Domino Squen)




C. Syarat-syarat (Rekomendasi K3)

Metoda pencegahan kecelakaan :
  • Eliminasi
  • Subtitusi
  • Rekayasa
  • Pengendalian administratif

Syarat tersebut harus mengacu prinsip sebagai berikut :
  • Efektif dalam menghindari terjadinya kecelakaan.
  • Dapat dilakukan atau dikerjakan.
  • Biaya yang dikeluarkan seminimal mungkin ( Murah ).
  • Tidak mengganggu proses produksi dan pemeliharaan

C. Tindak Lanjut Penanganan Kecelakaan
  • Pimpinan menetapkan kebijakan lebih lanjut dalam kaitan kasuskasus kecelakaan yang terjadi
  • Jaminan santunan dan rehabilitasi kecelakaan kerja.
  • Penyidikan terhadap penanggung jawab terjadinya kecelakaan.
  • Pembinaan yang perlu segera dilakukan bersangkutan.
  • Dan sebagainya.

C. Aspek Penerapan K3



Peraturan Keselamatan Kerja
  • Undang-undang keselamatan kerja no. 1 tahun 1970
  • Peraturan menteri tenaga kerja per.05/men/1996 tentang Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Ilo code of practise, prevention of major industrial Accidents

Melaksanakan Prosedur K3


Implementasi K3 dalam Kegiatan Proyek`
  1. Dikembangkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek antara lain :

  • Skala Proyek
  • Jumlah Tenaga Kerja
  • Lokasi Kegiatan
  • Potensi dan Resiko Bahaya
  • Peraturan dan standar yang berlaku
  • Teknologi proyek yang digunaka
Project Safety Review
  • Sesuai perkembangan proyek dilakukan kajian K3 yang mencakup kehandalan K3 dalam rancangan dan pelaksanaan pembangunannya.
  • Kajian K3 dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa proyek dibangun dengan standar keselamatanm yang baik sesuai dengan persyaratan
  • Kontraktor jika diperlukan harus melakukan project safety review untuk setiap tahapan kegiatan kerja yang dilakukan, terutama bagi kontraktor EPC (Engineering-Procurement-Construction)
  • Project Safety Review bertujuan untuk mengevaluasi potensi bahaya dalam setiap tahapan project secara sistimatis.

Pengawasan Pelaksanaan K3
Meliputi kegiatankegiatan, al:
  • Safety Patrol (team 2/3 org)
  • Safety Supervisor (petugas ditunjuk PM)
  • Safety Meeting (bahasan hsl temuan supervisor)


Program K3
  • Pemasangan ramburambu K3
  • Pemakaian saran/alatalat K3 (APD, dll)
  • Sarana/alat pengaman
    - Pagar pengaman
    - Tali run ling (pembatas)
    - Plat form
    - Jaring pengaman, dll.
  • Kebersihan areal kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar